BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Kasus dugaan pencurian emas seberat 150 gram milik Samsiyah yang melibatkan kliennya, Kholisa, kini memasuki babak baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum Kholisa, Yolies Yongki Nata, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kliennya tidak terbukti melakukan pencurian. Kholisa saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Yongki menjelaskan bahwa Kholisa telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan ponsel di Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami meminta publik untuk tidak membuat framing yang menggiring Kholisa sebagai tersangka,” tegasnya pada Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Kholisa diminta oleh anak Samsiyah, Lalili, untuk datang ke rumah mereka pada 2 Oktober 2024. Keduanya berencana menghadiri suatu acara, namun saat di rumah Samsiyah, Kholisa tidak pernah masuk ke kamar pelapor dan hanya berada di ruang tamu.

“Namun, klien kami justru dituduh mencuri emas di kamar milik Samsiyah,” ungkap Yongki.

Yongki menambahkan bahwa tuduhan tersebut muncul setelah pihak Samsiyah mengklaim bahwa Kholisa telah mencuri emas, meskipun tidak ada bukti yang mendukung.

“Tidak ditemukan sidik jari Kholisa di lemari milik pelapor,” jelasnya.

Selain itu, pihak Samsiyah juga tidak dapat menunjukkan kwitansi yang membuktikan kepemilikan emas yang hilang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2