Nalikan menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Baik, saya pelajari dan selidiki dulu mas,” tegas Sekda Nalikan singkat melalui pesan elektronik terkait komitmennya menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Camat Karanggeneng, Dian Sukmana. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya melalui sambungan telepon tidak mendapatkan jawaban, sementara pesan singkat yang dikirimkan hanya menunjukkan status telah terbaca namun tidak dibalas.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, oknum pejabat yang bersangkutan dapat terancam sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Klarifikasi resmi dari pihak terkait sangat dinantikan guna memutus spekulasi liar di masyarakat serta menjaga stabilitas dan integritas aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Lamongan. (Red/Tim).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2