Menurutnya, kliennya mengusulkan proyek plengsengan pada 2021 dengan mengajukan titik lokasi pengerjaan yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hanya saja, di tahun 2022 proyek pembangunan irigasi lebih awal pencairannya dibandingkan dana hibah provinsi. Kala itu, Zamahsyari memilih mengerjakan Saluran Irigasi di objek lokasi pengusulan dana hibah dengan alasan lebih dibutuhkan lantaran berada di pinggir jalan raya.

“Titiknya di objek lokasi yang dibuat saluran irigasi (bersumber dari Dana Alokasi Umum, red) APBD kabupaten Pamekasan. Karena masih pengajuan di 2021. Ketika realisasi 2022, pengerjaan itu ternyata yang dikerjakan duluan, yang cair duluan, pengerjaan proyek saluran irigasi. Karena saluran irigasi juga dipentingkan di pinggir jalan, maka proyek yang titik lokasi awalnya untuk plengsengan, proyek tersebut ditangguhkan dulu dan proyek saluran irigasinya dibuat terlebih dahulu,” tegas Yongki Nata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, di tahun yang sama, setelah saluran irigasi sudah dibangun, proyek plengsengan dari hibah provinsi itu dananya turun.

“Karena saluran irigasi sudah dibuat, maka klien kami berusaha mencari objek lokasi lain untuk pengerjaan proyek plengsengan.”

“Ternyata, pemberian izin titik lokasi tidak kunjung diberikan hingga akhir 2022. Dan akhirnya pada Maret 2023, klien kami diberikan izin untuk mengerjakan proyek plengsengan di dua titik yang berada di Susun Klampok, Desa Cenlecen,” kata Yongki.

“Karena sudah ada izin di tahun 2023, dikerjakanlah proyek plengsengan tersebut pada Juni dan selesai awal Juli 2023,” cerita dia usai mendatangi lokasi.

Yongki menyatakan, kenapa tidak langsung digarap setelah dana hibah tersebut turun, sebab belum mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat.

Kata dia, andai oleh pihak Kepala Desa Cenlecen diberi izin titik lokasi pada tahun 2022, kliennya pasti langsung melaksanakan proyek plengsengan itu.

“Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.”

“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” ungkapnya.

Menurut dia, temuan yang dijadikan alat bukti dugaan proyek hibah fiktif yang menjerat kliennya, setelah proyek hibah selesai dikerjakan, namun di titik lokasi berbeda.

“Temuannya kan Bulan Agustus tuh dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, jadi bulan Juli awal sudah selesai proyek plengsengan itu.” kata Yongki.

“Seharusnya oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan ini dilihat, diperiksa ke bawah, sesuai tidak dengan volumenya. Kalau tidak sesuai volume, klien kami suruh mengembalikan ke inspektorat. Bukan proyeknya tidak dikerjakan, artinya ini proyek tidak dikorupsi. Proyek asli, murni, riil, ada, gitu loh,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2