BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Dua puluh satu hari sudah Zamahsyari mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Dia ditahan usai Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong pada Selasa (29/10/2024).
Zamahsyari diduga terlibat dua proyek fiktif plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Tim kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menegaskan bahwa dua proyek plengsengan yang menjerat kliennya tersebut dipastikan tidak bodong atau fiktif.
“Kami sudah turun ke lokasi. Dua proyek plengsengan yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 itu ada. Tidak fiktif,” katanya Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, dua proyek plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit itu berada di kampung Klampok Bawah dan Atas Dusun Klampok.
“Pengerjaannya dilaksanakan pada Juni dan selesai pada Juli 2023. Artinya, proyek plengsengan tersebut selesai dalam rentang waktu satu bulan,” ujarnya.
Sementara temuan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, kata Yongki, pada Agustus 2023. “Temuannya (dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, red) antara diduga fiktif atau tumpang tindih. Padahal, pengerjaan dua proyek plengsengan itu sudah selesai satu bulan sebelum temuan,” ungkap Yongki.
Alasan Keterlambatan Pengerjaan dua Proyek Plengsengan
Mengenai alasan keterlambatan pengerjaan dua proyek plengsengan yang menjerat Zamahsyari, Yongki menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa (red: Kades Cenlecen) belum mengeluarkan izin rekomendasi titik lokasi proyek yang dananya bersumber dari Hibah Pemprov Jatim.
Yongki meminta kejaksaan Pamekasan turun langsung untuk meninjau ulang proyek yang anggarannya dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022.
“Ini pekerjaannya ada, kok bilang fiktif, tolong Kejaksaan Pamekasan turun lagi, cek lagi, jangan seenaknya mentersangkakan orang,” tegas mantan aktivis HMI itu.
Yoelis Yongki menyatakan bahwa proyek yang ditinjau kejaksaan bukan proyek plengsengan, namun proyek saluran irigasi yang kebetulan titiknya sama-sama di desa Cenlecen.
“Proyek dana hibah yang dianggap fiktif ada di kampung Klampok bawah Dusun Klampok yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama. Satunya lagi di kampung Klampok atas Dusun Klampok untuk hibah yang dikerjakan Pokmas Matahari Terbit,” terang Yongki.
Yongki menilai kejaksaan negeri Pamekasan terkesan memaksakan untuk menjerat kliennya menjadi tersangka. Sehingga pihaknya meminta kepada tim kejari Pamekasan kembali melakukan pengecekan ke bawah.
Sebab, proyek dimaksud jelas ada, dan dikerjakan, hanya saja mengalami keterlambatan lantaran terkendala lokasi titik yang izinnya dari kepala desa Cenlecen tidak kunjung turun.
“Kenapa pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan menganggap ini fiktif, jadi kami perlu jelaskan kembali. Ini berawal dari keterlambatan klien kami dalam mengerjakan proyek,” terang dia.