BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Kebocoran kolam limbah milik perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo mencemari Sungai Lae Gombar yang membentang antara Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 ini menyebabkan kematian ribuan ikan dan memunculkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Desa Ladang Bisik, Kasih Angkat, mengungkapkan bahwa masyarakatnya kini mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwajib. Ia mengaku masih berupaya menenangkan warga, khususnya nelayan, yang paling terdampak dari pencemaran tersebut.

“Masyarakat, khususnya para nelayan, terus menekan kami agar membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi saya masih berusaha mengajak mereka menyikapi ini dengan kepala dingin,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun demikian, Kasih menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak lagi menunggu hasil laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Singkil. Pasalnya, pihak perusahaan sendiri telah mengakui bahwa limbah yang mencemari sungai berasal dari kolam mereka.

“Hari ini masyarakat kami tidak lagi fokus pada hasil lab. Kalau pun hasilnya menyatakan itu limbah perusahaan, apa langkah konkret dinas terkait? Itu yang mereka tunggu,” tegas Kasih.

Seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa persoalan utama bukan lagi apakah pencemaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, tetapi soal tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Sengaja atau tidak itu bukan urusan kami. Yang jelas, akibat kejadian ini ikan-ikan mati, anak-anak mandi di sungai yang sudah tercemar, ibu-ibu cuci baju di sana. Ini membahayakan,” ungkapnya.

Warga juga mempertanyakan peran pengawasan dari dinas terkait. Menurut mereka, keberadaan kolam limbah di sepadan sungai sudah menyalahi prinsip tata kelola lingkungan. Mereka juga meragukan apakah PT Nafasindo benar-benar telah menjalankan RKL-RPL sesuai ketentuan.

“RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dokumen ini bagian dari AMDAL dan bertujuan mengendalikan serta memantau dampak lingkungan dari kegiatan industri,”tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2