RKL fokus pada pengelolaan dan pencegahan dampak lingkungan. RPL fokus pada pemantauan kualitas komponen lingkungan yang terdampak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat mendesak agar pemerintah kabupaten maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk mengevaluasi kepatuhan PT Nafasindo terhadap dokumen lingkungan tersebut.

Apabila terbukti lalai atau tidak patuh terhadap peraturan lingkungan, PT Nafasindo berpotensi dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sanksi Administratif: Teguran, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, dan paksaan pemerintah.

Sanksi Pidana: Denda hingga Rp15 miliar atau pidana penjara.

Ganti Rugi: Pembayaran kompensasi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran.

Tuntutan Perdata: Masyarakat terdampak dapat menuntut ganti rugi melalui jalur hukum,”tegasnya.

Masyarakat menuntut agar pemerintah kabupaten, DLHK Aceh Singkil, dan lembaga terkait segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar menunggu hasil uji laboratorium.

“Kami ingin kepastian dan keadilan. Jangan hanya karena ini perusahaan besar, lalu kasusnya didiamkan,” tandasnya.(Al)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2