BERITASIBER.COM | AMBON – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah maritim Indonesia. Melalui Gugus Keamanan Laut (Guspurla) Koarmada III, TNI AL berhasil menangkap kapal motor KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut sekitar 40 ton BBM jenis solar tanpa dokumen sah. Penegakan hukum ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Satrol Kodaeral IX Ambon, pekan ini.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, yang menjelaskan kronologi serta unsur pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut. Penangkapan dilakukan oleh KRI Panah-626 di perairan utara Pulau Buru setelah mencurigai aktivitas kapal yang memanfaatkan palka ikan untuk menyimpan BBM ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, personel KRI Panah-626 menemukan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi palka dan tanpa manifest muatan. Praktik penyalahgunaan ini melanggar ketentuan pengangkutan barang dan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pelayaran.
Selain pelanggaran terkait BBM ilegal, KM Bangka Jaya 9 juga diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk tidak terpenuhinya aspek administrasi serta keselamatan dalam pengoperasian kapal.





