BERITASIBER.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (10/6/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 liter minuman keras tradisional jenis tuak dari sebuah warung di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota bersama Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, serta sejumlah anggota Polsek Lamongan Kota. Operasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak di wilayah Kecamatan Lamongan.
Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan resminya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras jenis tuak di sebuah warung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan razia di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras jenis tuak yang diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 25 liter tuak yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual minuman keras tersebut guna kepentingan penyelidikan dan pembinaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, penjual minuman keras tersebut diketahui berinisial Noer Muslik (51), warga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan dan identitasnya dicatat oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.





