Operasi pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Regulasi tersebut mengatur larangan serta pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Siswanto selaku Panit IK sekaligus Perwira Pengawas (Pawas), AIPTU Ali Utomo selaku KSPKT III, AIPDA Andri Firmansyah selaku Ps. Kanit Provos, serta BRIPKA Endro Sudibyo sebagai anggota Polsek Lamongan Kota.
Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta operasi penertiban minuman keras sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, petugas melakukan pendokumentasian, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil operasi kepada pimpinan. Polsek Lamongan Kota memastikan akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.





