“Padahal, mengenai perizinannya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap kepala desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam UU No. 18 Tahun 2009, diatur bahwa izin usaha peternakan harus dimiliki oleh peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah tertentu.

Pasal 29 ayat 3 menyebutkan bahwa lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak harus jauh dari pemukiman warga, dengan jarak minimal 500 meter. Hal ini bertujuan untuk menghindari gangguan yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan kandang ternak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga setempat kini sering membahas dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam petelur tersebut.

Dampak utama yang dirasakan adalah bau tak sedap dari kotoran, kehadiran lalat yang banyak, serta potensi penularan penyakit.

Rasa resah dan keluhan warga semakin meningkat, dan mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.

Dengan situasi yang semakin memprihatinkan, warga berharap agar pemerintah dan dinas terkait dapat segera turun tangan untuk mengevaluasi izin yang diberikan dan mempertimbangkan kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

“Kesejahteraan warga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan peternakan di wilayah tersebut,” cetusnya.(Yuan).

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2