“Tersangka Mukhsin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tambahnya di tengah kesibukannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah penangkapan, Mukhsin langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas. Tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan,” tegas Mhd Fadly bersama Kasi Pidana Umum, Viktor Ridho.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Lamongan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(BS)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2