BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan keseriusan dalam memburu para buronan. Setelah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, tim ini kembali meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44), yang telah buron selama dua tahun.
Mukhsin, warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran, ditangkap pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim Intelijen Kejari Lamongan, Tim Pidana Umum, dan Kodim 0812 Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025.
“Mukhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Mhd Fadly.
Lebih lanjut, Mhd Fadly menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi terhadap Mukhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.





