BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan melalui Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat Panca Warna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers pada Kamis (30/01/2025), menjelaskan bahwa Tim Sikat Rajabasa berhasil menangkap dua tersangka, yakni SO (48 tahun) dan RAM (28 tahun).
Kedua tersangka tersebut diamankan di kediaman mereka di wilayah Kalianda dengan sejumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan berbagai macam barang curian, termasuk cat berbagai merek, cairan pembersih, serta perangkat alat pengecatan. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000,” ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.