BERITASIBER.COM | MINAHASA SELATAN – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel, pada Jumat pagi (03/05/2024), sekira pkl. 04.30 wita.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dan mertuanya sendiri, sehingga mengakibatkan sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.

Tersangka lelaki berinisial RL alias Refrain (26), warga Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, sedangkan korban perempuan Rohinda Tompunu (24) yang adalah istri tersangka dan lelaki Jerry Tompunu (48) mertua tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan sajam jenis parang.

“Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong dibagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru. Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH.

Kasus penganiayaan ini langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2