AF diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) usai laporan dari korban diterima dan ditindaklanjuti. Kini, kasusnya telah memasuki sidang ketiga di PN Sumenep yang digelar di gedung eks DPRD Sumenep, tempat sementara pengadilan selama renovasi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan korban dan saksi-saksi. Ruspandi secara terbuka meminta agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal, mengingat AF bukan hanya mengulangi tindak kejahatan, tapi juga membawa nama buruk institusi pemerintahan desa.
“Perangkat desa seharusnya jadi panutan. Bukan justru mempermalukan lembaga. Kami warga sangat kecewa dan berharap ada efek jera,” ujar Ruspandi.
AF didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang membawa ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda. Namun karena statusnya sebagai residivis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 486 hingga 489 KUHP, yang memungkinkan adanya penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sidang ataupun potensi vonis yang akan dijatuhkan.(Akm)






