BERITASIBER.COM – Kanit Samapta Polsek Solokuro, IPTU M. Samsul Arifin, S.H., mewakili Kapolsek Solokuro, menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa baru di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (16/7/2026). Kehadiran jajaran Polsek Solokuro ini merupakan wujud dukungan Polri dalam memastikan jalannya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan amanah.

Acara yang berlangsung khidmat di Balai Desa Sugihan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat desa setempat. Dalam pelantikan tersebut, dua posisi strategis perangkat desa resmi terisi, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sugihan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Solokuro, Kepala Desa Sugihan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, perwakilan Muspika menyampaikan harapan besar kepada perangkat desa yang baru saja dilantik. Peran Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan sangat krusial dalam mendukung kelancaran administrasi, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di tingkat desa.

IPTU M. Samsul Arifin, S.H., dalam keterangannya pasca-kegiatan, menyampaikan pesan dari Kapolsek Solokuro agar perangkat desa yang baru dilantik segera melakukan penyesuaian (adaptasi) dengan ritme kerja di pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Solokuro, mengucapkan selamat atas dilantiknya perangkat desa yang baru. Kami berharap sinergitas yang sudah terjalin baik selama ini antara pemerintah desa dan Polri dapat semakin ditingkatkan. Ke depan, mari kita bersama-sama memberikan pelayanan prima dan menciptakan lingkungan desa yang kondusif, aman, serta sejahtera bagi seluruh warga,” ujar IPTU M. Samsul Arifin.

Lebih lanjut, IPTU M. Samsul Arifin juga menyoroti peran perangkat desa sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, perangkat desa memiliki akses langsung untuk menyerap aspirasi sekaligus mendeteksi dini potensi masalah yang ada di masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2