Vonis Masduki lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider penjara 6 bulan.
Seperti pernah diberitakan, penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan anak, pengasuh pondok pesantren di Karangan ini telah berlangsung di Polres Trenggalek sejak Maret 2024.
Kedua tersangka memiliki modus berbeda dalam melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Uniknya, dari hasil penyidikan polisi, mereka tidak saling mengetahui satu sama lain jika melakukan tindakan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren.
Masduki memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, sembari melakukan tindakan bejat. Pada saat memberi uang tersebut, dia melakukan aksi kekerasan seksual pada korbannya.
Sementara, modus Faisol berbeda lagi. Dia menyuruh korban melakukan bersih-bersih di ruangan tertentu. Lalu, dia melakukan tindakan bejat terhadap korbannya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





