Selain edukasi terkait aturan lalu lintas, Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga memperkenalkan kembali layanan Call Center 110 kepada para pengemudi dan mandor bus. Layanan bebas pulsa ini disosialisasikan sebagai akses cepat bagi masyarakat maupun pengemudi jika sewaktu-waktu menjumpai insiden kecelakaan, gangguan keamanan, atau kemacetan yang membutuhkan penanganan darurat dari pihak kepolisian.

“Jika terjadi kendala di jalan, baik itu kecelakaan maupun kemacetan yang tidak bisa terurai, kami minta pengemudi tidak ragu untuk segera menghubungi 110. Respon cepat dari tim di lapangan akan segera kami berikan agar masalah di jalan tidak meluas,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kemacetan, tetapi juga sebagai upaya menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan. Dengan memberikan edukasi secara berkala, diharapkan para pengemudi angkutan umum dapat menjadi teladan bagi pengguna jalan lainnya dalam mematuhi undang-undang lalu lintas yang berlaku.

AKP Friska berharap bahwa melalui sosialisasi ini, kesadaran dan tanggung jawab para pengemudi akan meningkat. Polisi ingin memastikan bahwa setiap pengemudi bus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai aturan keselamatan, sehingga tercipta lingkungan jalan raya yang lebih aman, nyaman, dan teratur bagi seluruh masyarakat Pematangsiantar.

Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus konsisten melakukan langkah-langkah preventif ini ke berbagai perusahaan otobus lainnya guna memastikan bahwa seluruh elemen transportasi di Kota Pematangsiantar beroperasi dengan tertib dan mematuhi aturan hukum lalu lintas yang ada.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2