BERITASIBER.COM | JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Media Baru dan UU ITE 2024” pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini akan membedah secara komprehensif regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, terutama kaitannya dengan perkembangan media digital seperti podcast, YouTube, dan platform siber lainnya.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan bahwa diskusi ini menjadi ruang penting bagi para pelaku media baru untuk memahami secara mendalam ketentuan hukum dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Para kreator konten dan pengelola media digital perlu memahami batasan dan ancaman hukum dalam UU ITE terbaru. Jangan sampai kita terjerat pasal karena kurang memahami aturan,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Diskusi nasional ini akan diikuti oleh pengurus SMSI pusat dan provinsi, serta menghadirkan sejumlah pakar hukum, akademisi, dan praktisi media. Acara akan digelar secara hybrid, berpusat di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan bisa diikuti secara daring melalui platform digital SMSI.
Kegiatan akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Daftar Narasumber Diskusi Nasional SMSI 2025





