BERITASIBER.COM | SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga berisi sindiran sebagai bentuk protes kepada majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Karangan bunga tersebut dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya. Setidaknya sudah ada enam karangan bunga dengan berbagai bentuk protes.
Terlihat beberapa tulisan yang mencolok antara lain, “Pak Hakim Sini Saya Kerokin, Kayaknya Lagi Masuk Angin Ya”. Kemudian, “Vonismu Lebih Keras Daripada Miras.”
“Miras Bisa Menyebabkan Kematian dengan Memar di Paru, Hati Robek, 4 Iga Patah dan Pendarahan Perut”, “Sebelum Sidang Minum Antangin Pak Hakim Biar Tidak Masuk Angin”, “Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol”.
Sindiran soal miras itu diarahkan kepada tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul yang memvonis bebas Tannur.
Ketiganya sepakat jika kematian korban bukan dari penganiayaan, melainkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.