Pihak keamanan atau security di PN Surabaya mengaku tidak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut. Namun, Humas PN Surabaya Alex Madan menegaskan tidak mempersalahkan kiriman karangan bunga sebagai bentuk protes itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tidak apa-apa. Kita tidak mempermasalahkannya,” katanya, Sabtu (27/7/2024).

Ia menilai hal tersebut hanyalah wujud aspirasi. Dia pun mempersilakan. “Itu wujud aspirasi. Silakan saja,” tuturnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan publik usai memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur.

Tannur yang sebelumnya didakwa atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim. Padahal, jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2