BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menjelang peluncuran Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan pada 19 Juli 2025, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah merampungkan proses pengurusan badan hukum. Hal ini menandakan bahwa seluruh desa siap untuk beroperasi secara resmi sebagai koperasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Etik Sulistyani, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.
Etik menjelaskan bahwa proses pengurusan badan hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih telah selesai pada 30 Juni lalu.
“Sebanyak 474 desa dan kelurahan di Lamongan telah mendapatkan badan hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih, sehingga nantinya dapat beroperasi secara resmi,” ungkapnya.
Saat ini, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sedang berlangsung, diikuti dengan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memfasilitasi pembukaan rekening bagi koperasi yang telah terbentuk.
“Hal ini diharapkan dapat memperlancar operasional koperasi di tingkat desa,” ungkapnya.