BERITASIBER.COM | BEKASI – Sejak 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diizinkan. Sebagai alternatif, para pengecer harus bertransformasi menjadi pangkalan untuk dapat tetap memperoleh pasokan gas subsidi tersebut.
Namun upaya tersebut mendapat beragam tanggapan dari penjual eceran elpiji 3 kg di daerah.
Seperti diungkapkan Ismail, seorang pemilik toko kelontong yang juga menjual LPG 3 kg di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan ini.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang kewajiban untuk beralih menjadi pangkalan gas. Selama ini, saya hanya mengambil LPG 3 kg dari agen dan menjualnya kepada warga di sekitar.” ungkapnya, Senin (03/02/2025).
Ismail juga menambahkan bahwa hingga kini ia belum menerima informasi tentang peralihan model usaha yang diharapkan. Ketika ditanya apakah ia akan mendaftar sebagai pangkalan LPG, ia merasa tidak sanggup.
“Kami ini hanya warung kecil, mana ada modal untuk menjadi pengecer. Saya hanya menjual LPG untuk menambah pendapatan, dengan stok yang terbatas, hanya sekitar 15 tabung. Untuk menjadi agen, kan harus punya stok ratusan tabung,” ujarnya.
Di sisi lain, Aan, pemilik toko kelontong yang juga menjual LPG 3 kg di Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengaku belum mendengar kabar tentang kewajiban pengecer untuk menjadi pangkalan.
Meskipun demikian, ia mengatakan sudah mengetahui informasi mengenai perubahan tersebut dari berita-berita terakhir.
“Saat ini saya masih berjualan. Entah besok bagaimana. Katanya mulai 1 Februari saya tidak bisa berjualan gas 3 kg lagi. Hari ini kan sudah 1 Februari,” jelasnya.