Aan menambahkan, ia mendapat informasi tentang larangan tersebut melalui ponselnya.
“Saya lihat di berita, sambil menjaga warung dan browsing di ponsel,” katanya.
Meskipun begitu, ia tidak terlalu khawatir jika nantinya tidak bisa menjual LPG 3 kg, karena tokonya masih memiliki barang dagangan lainnya.
“Kalau masih bisa membeli dari agen, alhamdulillah. Jika tidak, ya mau bagaimana? Penjualan gas juga tidak banyak, paling hanya satu atau dua tabung dalam seminggu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, telah mengumumkan tentang peralihan para pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Yuliot menjelaskan, langkah ini diambil untuk merapikan sistem penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan diberikan nomor induk usaha.
“Kami sedang menata kembali sistem penjualan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan dengan formalitas untuk mendapatkan nomor induk perusahaan lebih dulu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Di samping itu, Yuliot menegaskan bahwa peralihan dari pengecer menjadi pangkalan bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan dalam penyaluran dapat dihindari.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





