Sebanyak 247 butir pil Double L ditemukan saat penggeledahan bersama sejumlah barang bukti lain berupa bungkus rokok, bungkus minuman serbuk, 19 klip plastik kosong, uang tunai Rp 70.000, dan satu unit HP.
Pelaku AA langsung digelandang ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat terlarang dan terus menggencarkan penindakan.
“Pil Double L sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredarannya. Jika menemukan dugaan peredaran obat atau narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan beruntun ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam menjaga keamanan masyarakat dan memutus jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Lamongan.






