BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua pengedar pil Double L dalam operasi penggerebekan beruntun hanya dalam waktu satu malam, Senin (1/12/2025).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba untuk menekan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pahlawan Kecamatan Lamongan, saat petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 98 butir pil Double L. AS kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama AMR, warga Kecamatan Modo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah AMR dan berhasil mengamankannya. Pemeriksaan lokasi kembali mengungkap barang bukti berupa 231 butir pil Double L, 1 botol kosong, 1 bungkus rokok, uang Rp 1.800.000, dua unit HP, serta sebuah sepeda motor tanpa plat nomor.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus. Selang kurang lebih satu jam, tepatnya pukul 05.15 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di rumah pelaku lainnya berinisial AA, juga warga Kecamatan Modo.





