BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Peringati Hari Pamong Praja 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan menggelar penertiban reklame liar yang tersebar di sejumlah ruas jalan vital di wilayah kota, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini menyasar ratusan reklame yang dipasang secara ilegal, mulai dari reklame di pohon, tiang listrik, hingga spanduk yang melintang di jalan tanpa izin resmi.
Dalam operasi yang berlangsung intensif, petugas menyisir dua titik utama yaitu di Jalan Mastrip (wilayah Polsek Kota Lamongan) dan Jalan Panglima Sudirman (wilayah Kodim 0812 Lamongan). Reklame tanpa izin yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk proses lebih lanjut.
“Bertepatan dengan Hari Pamong Praja, kita intensifkan penertiban reklame. Giat ini bertujuan menjaga keindahan lingkungan kota, khususnya dari keberadaan reklame atau banner tanpa izin,” ungkap Edy Yuliono, Pejabat Fungsional Satpol PP Lamongan.
Menurut Edy, mayoritas pelanggaran didominasi oleh reklame yang dipasang di pepohonan dan tiang listrik, serta beberapa yang melintang di jalanan tanpa memperhatikan aturan keselamatan dan estetika kota. Selain itu, reklame yang sudah kadaluarsa izin juga ikut ditertibkan.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau jalan-jalan rawan di wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.





