“Biasanya sebelum razia, kita petakan dulu wilayah rawan yang sering dijadikan lokasi pemasangan reklame liar,” tambah Edy.

Lebih lanjut, Satpol PP Lamongan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam memasang reklame dengan mematuhi aturan dan proses perizinan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemasangan reklame pada pohon atau fasilitas umum tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota.

“Reklame ini sudah ada aturannya. Silakan urus izin dan jangan gunakan pohon sebagai media reklame. Usahakan membuat reklame di tempat yang sesuai dan legal,” pungkas Edy Yuliono.

Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan kota Lamongan yang lebih tertib, bersih, dan indah, sekaligus menjadi momentum refleksi di Hari Pamong Praja bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2