BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan perkotaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan Lamongan, pada Rabu pagi (12/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Operasi kali ini menyasar beberapa titik padat aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan Lamongan, di antaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Lamongrejo (depan Kantor Pos), Jalan Veteran, Area Tugu Adipura.
Petugas Satpol PP memberikan teguran lisan dan imbauan persuasif kepada pedagang yang berjualan di trotoar atau bahu jalan agar segera memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah ini diambil guna mencegah gangguan terhadap ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, dan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami tidak melarang masyarakat berdagang, tapi kami ingin mereka mematuhi aturan dengan berjualan di tempat yang sudah ditentukan,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi kegiatan.





