“Penertiban trayek ini akan menjadi catatan khusus bagi pihak PO Bus, dan kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Kasatlantas menegaskan para sopir bus dari kedua PO tersebut tidak hanya dikenai sanksi tilang, namun juga dilakukan penahanan terhadap kedua bus sebagai barang bukti. Mereka terjerat beberapa pasal, termasuk pasal 297 tentang balap-balapan di jalan dan pasal 287 ayat 2 tentang pelanggaran marka jalan.
“Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan,” ungkap AKP Gana.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan sanksi tambahan berupa skorsing selama 2 minggu terhadap sopir dan awak bus yang terlibat. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dilakukan untuk melakukan asistensi terhadap penertiban trayek dan KIR guna mencegah terulangnya aksi ugal-ugalan di jalan.
“Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya dengan patuh terhadap aturan lalu lintas,” pungkas AKP Gana.





