Menurut Iskandar, mereka meminta agar Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Imigrasi dan pihak lainnya untuk mengawasi sekolah ini. Karena banyak laporan pemecatan yang dilakukan manajemen.

“Kami minta pihak terkait memeriksa seluruh manajemen sekolah itu, agar struktur organisasi disitu bisa diawasi, benar atau tidak sekolah itu sekolah internasional. Kami juga menduga bahwa guru asing lebih diutamakan,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, pengacara mengatakan bahwa sekolah melakukan pemecatan semena mena terhadap Stheven, termasuk pelanggaran dengan membatasi orang mencari nafkah.

“Karena sudah ada dua kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy, kami juga membuat hotline, jika ada korban lainnya segera melaporkan kepada kami. Kita akan laporkan Sampoerna academy. Kami minta dinas melakukan pengawasan disekolah itu,” terangnya.

Terpisah, Stheven korban pemecatan sepihak ketika diwawancarai awak media mengaku dipecat tanpa mendapatkan pesangon.

“Saya sudah bekerja disekolah itu sejak 13 tahun lebih. Saya dipecat Juli 2023. Bahkan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget Academy saya sudah mengajar disini. Saya tidak mendapatkan pesangon. Saya sudah pernah bertemu dengan HRD, tapi kata HRD saya tidak mendapatkan pesangon,” terangnya.

Terpisah, pihak dari Sampoerna Academy ketika dikonfirmasi awak media belum berhasil. 10 petugas keamanan sekolah hanya menyarankan agar jurnalis melakukan konfirmasi melalui nomor handphone yang diberikannya.

“Banyak kalau mau konfirmasi hubungi aja nomor ini aja +6281805131835,” terang petugas keamanan. (Red/Rizal hsb)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2