BERITASIBER.COM | MEDAN – Baru vital atas peristiwa pecat siswa, kini Sampoerna Academy kembali berulah, sekolah internasional ini diduga memecat guru secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sesuai dengan hukum di negera republik Indonesia ini.

Stheven Guru yang dipecat oleh Sampoerna Academy. Dia sudah 13 tahun lebih mengabdikan dirinya di sekolah itu mengajar komputer.
Pihak pengelola memecat guru ini tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Dia dipecat hanya karena mengajar atau menggelar privat diluar jam sekolah.
Iskandar Simatupang SH.MH didampingi Aryanti Silitonga, SH Kuasa hukum Stheven, menegaskan bahwa pemecatan sepihak itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Sampoerna academy lagi lagi buat ulah, kalau kemarin mereka memecat siswa kelas VIII klien kami. Sekarang mereka memecat klien kami yang dulunya guru disitu secara sepihak. Itu melanggar ham, klien kami dipecat dan alasannya tidak masuk akal, dikarenakan melakukan kegiatan privat (kursus) diluar sekolah,” kata Iskandar usai membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (31/7/2024) siang.
Iskandar mengaku bahwa kegiatan yang dilakukan korban ini diluar jam sekolah yang tidak mengganggu waktu mengajar di Sampoerna Academy.
“Sama sekali tidak ada menganggu waktu mengajar korban. Beliau bekerja sekitar 13 tahun. Logikanya guru dipecat sudah mengajar 13 tahun tanpa pesangon. Kami sangat prihatin terhadap lembaga pendidikan disitu. Saya katakan dengan tegas bahwa disitu adalah lembaga penzaliman, bukan lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Pengacara ini mengaku bahwa Stheven mendapatkan informasi dugaan kejahatan dari manajemen sekolah berasa dari media.
“Kami sangat berterima kasih kepada media, karena klien kami ini tahu dari media tentang dugaan bobroknya manajemen sekolah ini. Dimana, kemarin ada siswa yang dipecat juga secara sepihak. Makanya klien kami ini melaporkan kepada kami,” tuturnya.