Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas kemudian mengamankan IHN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan yang dapat membahayakan korban maupun pihak lainnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, diketahui bahwa IHN memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang selama ini menjadi perhatian keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk memastikan kondisi pelaku serta memberikan penanganan yang tepat, pihak kepolisian bersama keluarga kemudian membawa IHN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Di rumah sakit tersebut, IHN akan mendapatkan penanganan medis sekaligus pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga situasi dapat segera ditangani dengan baik.

Melalui kejadian ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Layanan Call Center 110 sendiri dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam sebagai bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2