BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (6/3/2026).
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dipimpin langsung oleh Piket Perwira Pengawas (Pawas) yang juga menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Siantar Timur, IPDA Todo P. Tamba, bersama sejumlah personel piket jaga.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Ps. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial HN yang menginformasikan bahwa abang kandungnya berinisial IHN (25) diduga sering melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap ayah kandung mereka di rumah yang berada di Jalan Pattimura Bawah, tepatnya di sekitar kawasan sebelum Masjid Taqwa atau dekat Puskesmas setempat.
Setelah menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskan informasi tersebut kepada piket Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110, personel piket Polsek Siantar Timur langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta memastikan kondisi di tempat kejadian,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Dalam proses penanganan tersebut, petugas didampingi oleh salah satu perwakilan keluarga yang juga merupakan sepupu pelaku berinisial GN (22).






