BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Pengamat dan Praktisi Hukum, Romi Habie, SH.MH., mengaku prihatin atas penahanan ijazah milik salah seorang pelajar di SMK Taman Siswa Jetis, Yogyakarta. Tindakan itu menurutnya adalah illegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Apabila peristiwa ini benar maka saya termasuk ikut prihatin karena zaman sekarang masih ada satuan pendidikan yang bertindak secara ilegal. Meskipun sebagai bentuk bargaining antara orangtua siswa dan sekolah, akan tetapi dari sisi norma hukum hal itu melanggar,” kata Romi, Minggu (7/7/2024).

Menurutnya hal ini terdapat aturan yang melarang praktek tersebut antara lain seperti, Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2022, yang menentukan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Oleh karena itu, sebaiknya pihak satuan pendidikan (sekolah) berkomunikasi dengan dinas pendidikan terkait permasalahan ini,” katanya.

Pemerintah Daerah sebagai stakeholder pendidikan menjadi pihak yang bertanggung-jawab terkait permasalahan orang tua yang tidak mampu mengadakan biaya sekolah terhadap warganya.

“Oleh karenanya, saran saya agar orangtua juga berkomunikasi dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat, dan meminta bantuan Pemerintah Daerah, demi masa depan anak yang terkatung-katung karena tidak dapat mencari kerja dan/atau melanjutkan pendidikan lanjut dengan alasan tidak memiliki ijazah asli,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ngadiman warga Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, berharap pihak SMK Taman Siswa Jetis yang beralamat Jalan Pakuningratan No.34, Yogyakarta, memberikan ijazah puteranya bernama Ari Widodo.

Ngadiman mengakui, bahwa tunggakan biaya di sekolah tersebut cukup banyak. Sehingga, dirinya tidak mampu untuk melakukan pembayaran.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2