Anak tersebut diketahui merupakan putra dari RS (35), warga Jalan D.I. Panjaitan, Komplek Agape, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Di kantor polisi, suasana haru menyelimuti saat RS menjemput buah hatinya yang sempat hilang dari pengawasan.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, khususnya GS selaku pelapor pertama. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang sangat responsif dalam menangani pengaduan warga.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan polisi. Hanya lewat telepon ke 110, petugas langsung datang dan masalah ini bisa selesai dengan baik. Terima kasih karena sudah membantu mempertemukan anak ini dengan keluarganya,” ungkap GS.
Menanggapi kejadian ini, IPTU Agustina Triyadewi kembali mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi anak-anak saat berada di luar rumah atau di tempat umum.
Ia juga menegaskan bahwa layanan Call Center 110 tersedia 24 jam untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, tepat, dan gratis.
“Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara laporan cepat warga dan respon sigap petugas dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau warga jangan ragu untuk memanfaatkan layanan 110 jika melihat atau mengalami situasi darurat,” pungkasnya.(Pirhot Nababan)





