Setelah melakukan mediasi awal di lokasi, kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan belum menemui titik temu atau kesepakatan damai, terutama terkait kompensasi perbaikan kerusakan kendaraan. Guna menghindari gesekan lebih lanjut di lapangan dan memastikan penanganan hukum yang adil, personel Unit Gakkum memutuskan untuk membawa kedua belah pihak beserta barang bukti kendaraan ke kantor Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.
Langkah ini diambil untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih mendalam secara prosedural. Di kantor Unit Gakkum, kedua pihak akan diberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui proses mediasi yang didampingi oleh petugas, atau jika tidak ditemukan kesepakatan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Kapolres Pematangsiantar melalui jajaran Humas kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Pematangsiantar untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesabaran saat berkendara. Ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas serta kewaspadaan saat melintasi jalanan yang ramai adalah kunci untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Polres Pematangsiantar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Pemanfaatan teknologi seperti Call Center 110 akan terus dioptimalkan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan respon yang sigap, transparan, dan akuntabel, demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)





