“Dalam situasi tertentu, pengusaha diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, asalkan ada kesepakatan antara pihak pekerja/buruh dan pengusaha,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional atau hari cuti resmi diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa upah lembur. Selanjutnya, terkait pelaksanaan cuti bersama, perlu dicatat bahwa cuti bersama merupakan komponen dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau selektif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini sejalan dengan kesepakatan yang dicapai antara pengusaha dan pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh, yang tercermin dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Pekerja atau buruh yang memanfaatkan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja atau buruh tersebut,” pungkasnya.

Pekerja yang melaksanakan tugasnya pada hari cuti bersama tetap mempertahankan hak cuti tahunan yang tidak terkurangi, serta akan menerima upah yang setara dengan hari kerja biasa.

Hari libur nasional untuk merayakan Natal akan berlangsung pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sementara itu, hari libur tambahan akibat cuti bersama Natal dijadwalkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024. Selanjutnya, hari libur nasional untuk Tahun Baru 2025 ditetapkan pada Rabu, 1 Januari 2025.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2