BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6 HK.04/XII/2024 mengenai pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama di kalangan perusahaan, sambil menyampaikan harapan bagi pengusaha dan pekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Resmi Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Ini Himbauan Kemnaker Bagi Pengusaha dan Pekerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar para pekerja dan pengusaha mematuhi Surat Edaran tersebut. SE dikeluarkan menjelang masa liburan Natal dan tahun baru 2024/2025.

“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” katanya dilansir detikcom, Kamis (12/12/2024).

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut. Dinyatakan bahwa hari libur nasional merupakan hari cuti resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Para pekerja atau buruh tidak berkewajiban untuk melaksanakan tugas pada hari libur nasional maupun hari libur resmi. Pengusaha memiliki kapasitas untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional atau hari libur resmi, khususnya untuk jenis dan sifat pekerjaan yang memerlukan pelaksanaan berkelanjutan.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 mengenai Kategori dan Karakteristik Pekerjaan yang Dilaksanakan Secara Berkelanjutan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com