Identitas para penjual yang terlibat dalam peredaran miras ini juga dicatat, yaitu SR (24 tahun), MS (42 tahun), dan ASR (29 tahun). Mereka merupakan warga setempat yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kembangbahu, IPTU Prasetiyo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kembangbahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi pencatatan identitas pemilik dan penjual, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya peredaran minuman keras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolsek Kembangbahu.(Bs).






