BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Kembangbahu melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di warung dan cafe yang terletak di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim dan anggota Samapta Polsek Kembangbahu, yang menerima laporan dari warga mengenai adanya penjual miras jenis toak dan arak di warung milik Suprayitno dan Anik Sri Rahayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 liter miras jenis toak, 3 botol bir bintang, 1 botol bir hitam, dan 2 botol arak dengan total isi 3 liter.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2