Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, petugas akan mencatat identitas pemilik dan penjual, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan mereka.
“Polsek Lamongan Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Lamongan yang lebih baik dan aman,’ tegasnya.(Bs)





