BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota, petugas kepolisian berhasil mengamankan 4,5 liter miras jenis arak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 9 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., bersama dengan Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota Polsek Lamongan Kota lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindaklanjuti laporan dari warga mengenai adanya penjual miras di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan razia di lokasi yang dimaksud dan menemukan penjual miras jenis arak.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh botol arak dengan total volume 4,5 liter. Identitas pemilik dan penjual miras tersebut juga dicatat untuk proses lebih lanjut.
Identitas penjual yang diamankan adalah BRA seorang wiraswasta berusia 27 tahun, yang berdomisili di Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.





