Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmaji, menuturkan bahwa kawasan Jawa Timur II merupakan salah satu pusat produksi rokok terbesar, sehingga rawan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.

Agus menjelaskan ada dua kategori pelanggaran rokok ilegal yang kerap ditemukan, yaitu Rokok tanpa cukai sama sekali, Rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan. Penerimaan negara dari sektor cukai sangat besar, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara konsisten,” kata Agus.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga melakukan pendekatan sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa industri tembakau di Jawa Timur berkontribusi besar bagi ekonomi kerakyatan, sehingga pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Agus kembali mengajak masyarakat untuk membantu memutus distribusi rokok ilegal.

“Marilah bersama mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan memilih produk yang sesuai aturan, kita ikut mendukung pemasukan negara dan keberlangsungan industri yang legal,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2