BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir di wilayah Trenggalek dan sekitarnya.
Total terdapat 520.104 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C yang dihancurkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dimusnahkan secara fisik sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran cukai.
Menurut data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, peredaran barang ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 542.245.115, sementara nilai barang sitaan diperkirakan sekitar Rp 870 juta.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mengapresiasi upaya Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal di wilayahnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bea Cukai dan Satpol PP yang telah bekerja keras mengamankan begitu banyak barang ilegal. Ini bentuk komitmen bersama untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di Trenggalek,” ujarnya.
Syah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah masuknya rokok dan minuman beralkohol ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk yang legal agar pemasukan negara tetap berjalan dan terhindar dari dampak buruk barang tanpa izin.





