BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memusnahkan ratusan knalpot tidak standar atau knalpot brong serta ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar menjelang hingga selama bulan Ramadan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Alun-alun Lamongan, Kamis (12/3/2026), sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman bersama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serta Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan personel kepolisian juga turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa total knalpot brong yang dimusnahkan mencapai 245 unit. Knalpot tersebut sebelumnya disita dari berbagai razia yang dilakukan petugas karena tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar seringkali menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, terutama pada malam hari. Karena itu, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Sebanyak 245 knalpot brong yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan selama kurang lebih 30 hari menjelang Ramadan. Operasi ini akan terus kami lanjutkan sebagai upaya menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Arif.
Ia berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan.






