Selain knalpot brong, Polres Lamongan juga memusnahkan minuman keras ilegal dengan total sekitar 5,2 ton atau setara dengan 5.200 liter. Minuman keras berbagai jenis tersebut disita dari sejumlah lokasi karena diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Lamongan.
“Minuman keras ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Banyak tindakan kriminal seperti tawuran, pelecehan seksual hingga kekerasan yang dipicu oleh konsumsi miras,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan perhitungan para ahli, sebanyak 5.200 liter miras tersebut berpotensi memabukkan hingga sekitar 15 ribu orang. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pihak kepolisian menilai telah mencegah potensi dampak buruk yang lebih luas.
Meski demikian, Arif mengakui masih ada kemungkinan peredaran miras ilegal yang belum terungkap. Karena itu, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Polres Lamongan juga mengingatkan bahwa pelaku yang berulang kali tertangkap menjual miras ilegal dapat dikenakan sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.






