Ia pun mengaku membeli Arak dengan harga Rp 27.000 per botol lalu dijual kembali seharga Rp 35.000.

“Arak terbuat dari daerah Jawa Tengah yaitu Rembang. “Di sini pelaku hanya sekedar penjual saja,” tutupnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sunarpo dituntut atas pelanggaran penjualan minuman beralkohol (Tipiring) atas perbuatannya. Pelanggar akan ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2