Salah satu aktivis Sumenep, Tolak Amir, menilai besarnya anggaran tersebut belum menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan SID di Desa Kerta Barat belum dirasakan secara efektif.
“Anggaran yang besar ini tidak berdampak dengan perkembangan informasi desa. Masyarakat masih tidak mengetahui apa saja yang berkembang di desanya,” ujar Amir.
Ia menegaskan, secara konsep SID memang penting, namun implementasinya harus bisa diakses dan dirasakan langsung oleh warga. Jika tidak, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Kerta Barat memberikan klarifikasi terkait peruntukan anggaran PSID. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana telah disesuaikan dengan komponen yang dibutuhkan.
“Tahun 2023 sebesar Rp 57.600.000 itu untuk honor operator dan pembayaran internet.
Tahun 2024, Rp 54.000.000 untuk honor operator, Rp 22.900.000 untuk pembelian PC dan printer, serta Rp 4.980.000 untuk pembayaran internet,” terangnya.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional sistem informasi desa agar tetap berjalan, termasuk pengelolaan data dan layanan administrasi berbasis digital.
Secara konsep, Sistem Informasi Desa merupakan inovasi strategis untuk mendorong transparansi keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat efisiensi administrasi pemerintahan desa. SID juga diharapkan menjadi sumber informasi akurat bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan.
Namun demikian, masyarakat Desa Kerta Barat berharap adanya keterbukaan yang lebih luas. Warga ingin mengetahui secara rinci bagaimana anggaran PSID digunakan serta sejauh mana manfaatnya bagi kehidupan desa sehari-hari.
Dorongan keterbukaan ini dinilai penting agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengembangan SID benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar formalitas administratif.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata pemerintah desa dan pihak terkait untuk membuka data anggaran secara transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dapat terjaga.





