Saat dimintai keterangan, Penjabat Sekda Kabupaten Sumenep yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, Raden Achmad Syahwan Effendy, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai susunan lengkap Pansel. Namun ia mengonfirmasi bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjadi salah satu unsur dalam kepanitiaan.
“Beliau sebagai penanggung jawab pelaksanaan seleksi JPT,” tulis Syahwan singkat melalui pesan tertulis.
Keterlibatan Kepala BKPSDM ini kemudian memicu diskursus lanjutan. Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, anggota pansel seleksi JPT seharusnya berasal dari unsur pejabat pimpinan tinggi, akademisi, atau profesional yang memiliki kompetensi dan integritas, serta terbebas dari konflik kepentingan. Regulasi tersebut juga mengingatkan agar pejabat dengan potensi konflik struktural dan administratif tidak dilibatkan.
Dalam konteks itu, posisi Kepala BKPSDM dinilai rawan memunculkan persepsi konflik kepentingan, mengingat perannya yang bersinggungan langsung dengan manajemen aparatur sipil negara.
Situasi ini semakin menguatkan tuntutan publik agar proses seleksi Sekda Sumenep 2026 dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan patuh pada asas pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, kekhawatiran publik bahwa seleksi hanya bersifat administratif dan formalitas belaka dinilai akan semakin menguat. Media pun menyatakan akan terus mengawal proses ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga keseimbangan dan objektivitas pemberitaan.





